Mengulas berita dan kejadian yang telah terjadi sedang terjadi dan yang akan terjadi di sekitar kalikesur

29 April 2012

tembusan: Home » berita, sosialisasi » Penerapan 5 Hari Kerja Desa Kalikesur

Penerapan 5 Hari Kerja Desa Kalikesur

Kalikesur, suasana di Balai Desa Kalikesur terhitung mulai akhir bulan april ini  tampak berbeda dengan beberapa hari sebelumnya, aktifitas kantor pada akhir hari - hari ini  berjalan hanya sampai dengan pukul 15.00 WIB. Ini adalah awal di berlakukannya penerapan lima hari kerja di Balai Desa Kalikesur.


Penerapan ini di dasarkan pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penerapan Uji Coba Lima hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya, 30 Maret 2012. Berdasarkan ketentuan Perbup ini, uji coba lima hari kerja akan diberlakukan bagi seluruh perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemkab Banyumas, kecuali beberapa lembaga dan unit kerja yang telah ditentukan. Masa uji coba berlangsung selama 8 bulan mulai tanggal 2 April 2012 sampai dengan 31 Desember 2012.

Dengan di berlakukannya sistem lima hari kerja ini, maka jam kerja efektif dalam hari kerja adalah 37 jam 30 menit, dengan ketentuan jam kerja hari Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 07.15 s/d 15.40 WIB, dan hari Jum’at pukul 07.15 s/d 11.05 WIB. Jumlah jam kerja efektif ini, menurut Bapak Purwadi telah memenuhi ketentuan jam kerja sebagaimana selama ini diterapkan pada sistem enam hari kerja.

  Beliau juga menjelaskan, lembaga dan unit kerja yang dikecualikan dari ketentuan jam kerja ini adalah lembaga pendidikan mulai dari TK, SD, SMP/sederajat, SMA/sederajat, SMK/sederajat dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), perangkat-perangkat daerah/unit kerja yang tugasnya bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat, dan pemerintah desa.

Untuk lembaga pendidikan tetap berlaku enam hari kerja, dengan jam kerja berdasarkan pada ketentuan yang diatur oleh Menteri yang membidangi pendidikan. Sedangkan untuk SKB, pengaturan jam kerja adalah : Hari Senin s/d Kamis pukul 07.15 – 14.15 WIB, hari Jum’at pukul 07.15 – 11.15 WIB, dan hari Sabtu pukul 07.15 – 12.45 WIB.



Penerapan sistem lima hari kerja ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja, yang pada akhirnya bermuara pada tercapainya pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan pegawai. “Meskipun jumlah hari kerja efektif hanya 5 hari, namun secara akumulatif jumlah jam pelayanan sama dengan sistem enam hari kerja, bahkan lebih banyak jika ditambahkan dengan pelayanan hari Sabtu”.
lihat sumber.